
Sertifikasi Tanah, Semua Mau
UU No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 49 ayat 1 menghendaki agar bangunan milik negara harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan ditatausahakan dengan tertib. Untuk melaksanakan pasal tersebut dalam rancangan peranturan pemerintah tentang pengelolaan kekayaan negara yang sedang digodok mengatur juga tentang sertifikasi tanah. Ternyata masalah sertifikasi tanah menjadi pembahasan yang seru dan alot. Hal ini karena menyangkut berbagai kepentingan. Baik kepentingan pengelola barang milik negara maupun pengguna barang milik negara.
Saat ini terdapat tiga wacana yang berkembang tentang sertifikasi tanah. Pertama, sertifikasi tanah atas nama pemerintah RI cq. Pengelola. Ada beberapa hal kalau wacana ini menjadi pilihan yaitu sertifikat a.n. Pengelola untuk penyelenggaraan pemerintahan. Adanya penetapan status penggunaan kepada pengguna barang milik negara oleh pengelola barang milik negara. Keuntungannya adalah apabila terjadi pengalihan penggunaan (mutasi) kepada instansi/pengguna yang lain, tidak perlu merubah sertifikat, cukup merubah penetapan status pengguna barang. Nilai lebih lainya berupa jaminan pelaksanaan penerapan pasal 49 dan mampu mengeliminir ego sektoral. Kemungkinan besar gagasan ini akan mendapat tentangan kuat dari departemen/lembaga yang menguasai barang milik negara saat ini. Kesan yang timbul akan sangat sentralistis.
Pilihan kedua adalah sertifikasi tanah atas nama pemerintah RI cq. Pengguna yaitu sertifikat a.n. pengguna dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. Keuntungannya tidak perlu penetapan status penggunaan barang. Sedangkan kelemahannya, apabila terjadi pengalihan kepada instansi/pengguna yang lain harus merubah sertifikat tanah. Dan kurang menjamin pelaksanaan pasal 49. Pendukung pilihan ini yakni melanjutkan yang sudah berjalan karena sebagian besar saat ini sertifikat a.n. pengguna. Pilihan ini juga berakibat pada penguatan ego sektoral. Sehingga memungkinkan terjadinya inefisiensi dalam pengelolaan barang milik negara.Bayangkan suatu departemen memiliki tanah dan banguanan lebih. Sementara ada departemen membutuhkan tanah dan bangunan. Karena merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut tidak dapat dipakai oleh departemen yang membutuhkan.
Dan alternatif ketiga adalah atas nama pemerintah RI tanpa cq. Yaitu sertifikat atas nama pemerintah RI untuk penyelenggaraan pemerintah. Pilihan ini berakibat pada adanya penetapan status penggunaan kepada pengguna oleh pengelola. Apabila terjadi pengalihan penggunaan (mutasi) kepada instansi/pengguna yang lain, tidak perlu merubah sertifikat, cukup merubah penetapan status pengguna barang. Keuntungannya adalah memperkecil tantangan kuat dari departemen/lembaga selaku pengguna. Dapat menjamin pelaksanaan pasal 49 dan mengurangi ego sektoral. Kelemahannya, pihak yang menangani apabila ada gugatan/klaim hukum atas tanah tidak jelas.
Apapun pilihan tim penyusun RPP pengelolaan kekayaan negara atas alternatif tersebut, jelas mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Lebih penting dari itu semua adalah tidak ada tanah milik negara berubah sertifikatnya menjadi milik perorangan. Kewajiban kita bersama untuk menjaga dan mengawasi kekayaan negara. Namun sayang tidak ada pasal dalam RPP yang mengatur pengawasan oleh masyarakat terhadap barang milik negara.
Asr. Imro
|